Menurut Budi, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
“Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” ujar Budi.
Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para staf gerai, Mendag menyatakan bahwa kementeriannya tidak tinggal diam.
Kemendag tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemda setempat, mulai dari opsi relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar hukum fiskal dan spasial daerah.
“Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,” kata Budi.