Secara garis besar, Azwar Anas menjelaskan bahwa instansi Pemerintah bakal dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN atau non PPPK terlebih jika keuangan daerahnya masih lemah. Penataan tenaga non ASN akan dilakukan bertahap sesuai data validasi dan hasil seleksi.
"Sehingga boleh tidaknya nanti (mengangkat pegawai non ASN) menghitung dengan kemampuan keuangan daerahnya, karena nanti kalau terlalu besar belanja pegawainya, maka program untum membangun daerahnya akan berkurang, karena kemampuan keuangan daerah ini akan sangat menajdi kunci," pungkasnya.
(SLF)