sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belanja Pegawai Pemda Tembus 50 Persen, Pemerintah Bakal Larang Bupati Rekrut Tenaga Non-ASN/PPPK Ba

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/11/2023 09:06 WIB
Kementerian PANRB mengungkap saat ini masih banyak belanja Pemerintah Daerah yang digelontorkan hanya untuk belanja pegawai.
Belanja Pemda Tembus 50 Persen, Pemerintah Bakal Larang Bupati Rekrut Tenaga Non-ASN. (Foto: MNC Media)
Belanja Pemda Tembus 50 Persen, Pemerintah Bakal Larang Bupati Rekrut Tenaga Non-ASN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap saat ini masih banyak belanja Pemerintah Daerah yang digelontorkan hanya untuk belanja pegawai. Hal itu dikhawatirkan mengganggu program program di daerah tersebut.

Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan dibeberapa Pemda bahkan ada yang belanja pegawainya ada yang diatas 50%. Hal itu kerap terjadi ketika ada pergantian kepemimpinan, yang memasuki tenaga-tenaga non ASN/PPPK baru ke instansi tersebut.

"Nanti mekanismenya akan kita rumuskan di PP, sehingga dengan demikian tidak boleh ganti Bupati mengangkat non ASN baru, dan ini akan disesuaikan dengan Kementerian Keuangan. Karena banyak sekali sekarang belanja pemerintah daerah melampaui diatas 40%, bahkan ada belanja pegawai diatas 50%," kata Azwar Anas dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).

Bahkan dipaparkan Anas, berdasarkan hasil pendataan non ASN hingga tahun 2023 ini setidaknya ada 2.355.092 tenaga non- ASN baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah. Pemerintah Pusat sebanyak 352.517 sedangkan Pemerintah Daerah berjumlah 2.029.575.

Maka dari itu, lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan diatur lebih lanjut soal penataan tenaga non ASN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement