Argo menegaskan aturan lebih lanjut terkait penerapan ganjil genap di empat ruas jalan tol ini akan diumumkan terlebih dahulu oleh Ditjen Perhubungan Darat. "Dan akan dikeluarkan seperti Inmendagri, nanti akan dikeluarkan SE Kemenhub," tukas Argo.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kebijakan ganjil genap di jalan tol selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) akan diputuskan melalui diskresi kepolisian di lapangan.
"Ganjil genap di tol ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Senin (20/12/2021). (TYO)