sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Kemenperin Siapkan Aturan Baru

Economics editor Ferdi Rantung
29/09/2025 18:16 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal yang cukup marak saat ini.
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Kemenperin Siapkan Aturan Baru. (Foto: Inews Media Group)
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Kemenperin Siapkan Aturan Baru. (Foto: Inews Media Group)

 

IDXChannel - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal yang cukup marak saat ini. Sebab, peredaran rokok ilegal sangat mengganggu sektor industri hasil tembakau (IHT).

“Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap nanti akan disampaikan. Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” kata Faisol pada acara diskusi Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau (IHT)di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Faisol mengatakan peredaran rokok ilegal saat ini angkanya cukup fantastis. Namun, hal itu perlu pembuktian lebih lanjut agar datanya terverfikasi.

"Peredaran rokok ilegal itu ada yang bilang 10 persen, ada 20 persen, bahkan ada yang bilang separuh dari peredaran rokok legal saat ini. Namun, itu sulit membuktikannya karena rokok ilegal itu beredar di daerah yang sulit dijangkau," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat dalam periode tahun 2019-2023. Pada 2019, peredaran rokok ilegal adalah sebesar 3,03 persen. Angka itu terus menumbuhkan peningkatan dengan mencapai 6,9 persen pada tahun 2023.

Lebih lanjut, Faisol menjelaskan pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Hal tersebut akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Saat ini sudah ada beberapa produsen yang terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun, hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau,” ujar Wamenperin.

Wamenperin juga menyoroti karakter konsumen Indonesia yang lebih memilih rokok dengan harga  lebih murah.

”Iklim usaha industri yang kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Untuk itu, Wamenperin mendukung keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Menurutnya, tarif cukai rokok yang tinggi dapat mendorong maraknya peredaran rokok ilegal.

“Tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement