sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beras dan Daging Tetap Dikenakan PPN Sembako, Utamanya Produk Premium

Economics editor Rina Anggraeni
01/07/2021 19:44 WIB
Kemenkeu memastikan kelompok bahan pokok atau sembako yang akan menjadi fokus untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah beras dan daging.
Beras dan Daging Tetap Dikenakan PPN Sembako, Utamanya Produk Premium. (Foto: MNC Media)
Beras dan Daging Tetap Dikenakan PPN Sembako, Utamanya Produk Premium. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kelompok bahan pokok atau sembako yang akan menjadi fokus untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah beras dan daging.

Rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan multitarif 5% hingga 25%.

"Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi diluar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, dua kelompok tersebut juga memiliki disparitas harga atau gap yang cukup lebar. Sehingga menurutnya, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.

Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

"Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan sebenarnya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman, menuturkan, nantinya PPN sembako juga bisa dikenakan pada komoditas bahan baku pakan impor, seperti Soya Bean Meal (SBM), Meat Bone Meal (MBM), Corn Gluten Meal (CGM), Distillers Dried Grains with Soluble (DDGS).

"Jika bahan baku pakan ternak tersebut dikenakan PPN, maka secara tidak langsung harga pakan meningkat, sehingga Harga Pokok Produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak/pembudidaya," kata Ali.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Desianto, meminta pemerintah untuk membebaskan PPN bahan baku pakan, pakan, produk ternak, dan perikanan. Menurutnya, pengenaan PPN akan memberikan efek berganda.

Dia mencontohkan, setiap kenaikan 1 persen pakan akan berdampak pada kenaikan harga livebird 1,7 persen, dan berpengaruh pada kenaikan harga karkas 3%.

"Apabila dikenakan tarif PPN 10% atau nanti 12%, akan terjadi kenaikan harga livebird 17% dan kenaikan karkas sebesar 25%," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement