sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bereskan Masalah Konflik Agraria, Menteri ATR: Harus Duduk Bersama Antar Instansi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/06/2022 14:52 WIB
Menteri Hadi Tjahjanto mengungkapkan penyelesaian masalah konflik agraria banyak melibatkan instansi lain.
Bereskan Masalah Konflik Agraria, Menteri ATR: Harus Duduk Bersama Antar Instansi (Dok.MNC)
Bereskan Masalah Konflik Agraria, Menteri ATR: Harus Duduk Bersama Antar Instansi (Dok.MNC)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan penyelesaian masalah konflik agraria banyak melibatkan instansi lain.

Menteri Hadi mencontohkan misalnya yang terkait di Jawa Timur terkait masalah pertanahan. Di satu sisi lahan yang digunakan warga merupakan HGU milik BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, disisi lain masyarakat menggunakan lahan tersebut sebagai mata pencahariannya.

Oleh kareha itu menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor antar kementerian/lembaga mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria, yaitu memberikan hak atas tanah bagi masyarakat. 

"Memang kita semuanya sudah berupaya untuk menyelesaikan secara administratif. Secara administratif dikeluarkan sertifikat, memiliki kekuatan hukum. Namun ada hal yang penting yang harus kita juga pelajari, karena permasalahan agraria ini juga menyangkut instansi-instansi lain, kita harus duduk bersama," ujar Hadi Tjahjanto pada keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Menurut Hadi konflik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur patut mendapat perhatian khusus agar tidak terus berlarut-larut. Sebab kegiatan perekonomian masyarakat harus tetap berlanjut disamping konflik kepemilikan lahan.

"Tapi kita juga harus mencarikan solusi untuk masyarakat, apakah masyarakat diberikan Hak Pakai karena mereka sudah menguasai tanah, sambil menunggu batas waktu habisnya HGU yang sesuai dengan perizinan," kata Hadi.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa dengan semangat Reforma Agraria, jajarannya diimbau untuk melakukan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2024.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement