Wewenang LPSK
a) Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
b) Pemeriksaan keterangan, surat dan/atau dokumen terkait untuk mengetahui kebenaran permohonan;
c) Meminta salinan atau fotokopi surat-surat yang diperlukan dan/atau dokumen terkait dari instansi pemerintah untuk memverifikasi laporan pemohon sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.
d) Meminta informasi dari penegak hukum tentang perkembangan kasus tersebut.
e) Mengubah identitas yang dilindungi sesuai dengan persyaratan hukum;
f) Pengelolaan Rumah Aman.
g) Pindahkan atau pindahkan akomodasi Anda ke lokasi yang lebih aman.
h) Melakukan pengamanan dan pengawalan;
i. melakukan pendampingan Saksi dan atau Korban dalam proses peradilan; dan atau Korban dalam proses peradilan; dan
j. melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi. (SNP)