IDXChannel - Terungkapnya kasus mafia tanah yang melibatkan ibu dari mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, telah menampar wajah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
Untuk itu, Kementerian ATR berjanji untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Tidak hanya yang dialami oleh ibunda Dino Patti saja. Kasus penyalahgunaan sertipikat tanah diduga juga dialami oleh warga-warga lainnya.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto, mengatakan, dalam memberantas mafia tanah, diperlukan peran aktif masyarakat dalam memberantas mafia tanah. Misalnya masyarakat harus melaporkan jika ada indikasi sengketa dan konflik pertanahan.
"Masyarakat tentunya harus melakukan pengaduan laporan, laporan itu bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau juga Kepolisian," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021). .
Dari pengaduan masyarakat, akan diidentifikasi oleh pihak BPN. Sehingga BPN akan memutuskan apakah kasus pengaduan masyarakat tergolong kasus mafia tanah atau kasus layanan pertanahan biasa.