"Kita juga melakukan verifikasi kepada aparat terkait seperti kepala desa untuk cek data," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk memberantas mafia tanah. Salah satu buktinya dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Polri dan Kejaksaan dari 2017.
Selain itu, pihaknya juga membentuk satuan tugas mafia tanah. Pembentukan ini tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat bahkan hingga daerah.
"Kasus mafia tanah kita rapatkan bersama-sama, kita dari BPN menyajikan data pertanahan dan terkait dengan penyelidikan ditangani Polri tapi hasilnya apabila memang sertipikat yang peralihan memang dilakukan hasil kejahatan kita bisa lakukan pembatalan dari hak peralihan itu," ucapnya. (TYO)