IDXChannel - Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap selama tiga hari terhitung mulai 23-25 Juli 2021. Pemberlakukan ini sebagai upaya menekan mobilitas selama masa perpanjangan PPKM Darurat.
"Kami akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu nanti dan apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo, Kamis (22/7/2021).
Susatyo menambahkan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak kembali diberlakukan. Tetapi, diganti dengan tim khusus yang akan memantau perkantoran di wilayah Kota Bogor.
"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami rubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan dan lainnya," jelasnya.
Ada sebanyak 17 titik check point dalam aturan ganjil genap ini baik di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam. Sedangkan, untuk kendaraan darurat, angkutan umum, online dan lainnya sesuai ketentuan diperbolehkan melintasi check point seperti ganjil genap sebelumnya.