IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui tarif integrasi tiga moda transportasi mulai Transjakarta, MRT, dan LRT bakal dikenakan Rp10 Ribu. Adapun penerapan paket tarif integrasi tersebut mulai berlaku hari ini.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta HANYA melalui aplikasi JakLingko," tulis laman Instagram @jaklingkoindonesia dikutip, Kamis (11/8/2022).
Untuk sementara paket tarif integrasi hanya berlaku di Aplikasi JakLingko. Kemudian, tarif integrasi berlaku bila pengguna menggunakan lebih dari satu moda transportasi mulai dari Transjakarta, MRT maupun LRT.
"Tarif Integrasi dapat #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp 10,000. Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum masal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar ketiganya," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui tarif integrasi tiga moda transportasi mulai Transjakarta, MRT, dan LRT bakal dikenakan Rp10 Ribu.
"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies dilihat, Kamis (11/8/2022).
Kemudian dalam lampiran diatur paket tarif layanan angkutan massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan moda transportasi diantara Transjakarta, MRT ataupun LRT.
Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut;
Biaya awal: Rp2.500,-
Tarif: Rp 250,- per kilometer
Plafon tarif: Rp10 ribu
Selanjutnya, Biaya awal sebesar Rp 2.500,- akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250 per kilometer.
Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.