sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Tahun Ini, Berikut Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Duluan

Economics editor Bachtiar Rojab
14/06/2022 06:13 WIB
Kakorlantas mengatakan, mulai tahun ini pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi putih bagi kendaraan pribadi akan bertahap.
Berlaku Tahun Ini, Berikut Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Duluan (Dok.MNC)
Berlaku Tahun Ini, Berikut Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Duluan (Dok.MNC)

IDXChannel - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santhyabudi mengatakan, mulai tahun ini, pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi putih bagi kendaraan pribadi akan berlangsung secara bertahap.

"Insyaallah tahun ini, jadi bulan Juni ini sudah naik lelang kita akan diterapkan mulai tahun ini," ujar Firman dalam keterangannya, Senin (1A3/6/2022).

Lebih lanjut, Firman menuturkan, nantinya, kendaraan yang sudah habis masa pelatnya selama lima tahun tidak akan diperpanjang. Namun, akan dikenakan biaya denda seperti biasa dan langsung berganti warna pelat menjadi putih.

"Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya di situ," terangnya.

"Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD dan angkutan umum. Tingkat akurasi nya lebih tinggi," ucap Firman menambahkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement