sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berperilaku Baik, Pinangki dan Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan

Economics editor Nandha Aprilianti
03/05/2022 06:22 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diprediksi akan menghirup udara segar atau bebas pada tahun depan.
Berperilaku Baik, Pinangki dan Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan. (Foto: MNC Media)
Berperilaku Baik, Pinangki dan Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan. (Foto: MNC Media)

Dituntut Jaksa 8 tahun penjara, Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atut terbukti merugikan negara Rp79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Sedangkan dalam kasus kedua, Atut dijerat hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement