sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berpotensi Sulit Diterapkan, RUU EBT Tidak Menjawab Persoalan Utama Energi Terbarukan

Economics editor Oktiani Endarwati
09/04/2021 16:10 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mendorong Komisi VII DPR RI untuk melakukan pendalaman materi dalam menyusun RUU EBT.
RUU EBT Tidak Menjawab Persoalan Utama Energi Terbarukan. (Foto: MNC Media)
RUU EBT Tidak Menjawab Persoalan Utama Energi Terbarukan. (Foto: MNC Media)

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti soal gasifikasi batu bara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar USD377 juta per tahun. Tidak hanya itu, komponen fixed cost sebesar USD2 miliar juga merupakan investasi berisiko tinggi yang berpotensi mengikis kedaulatan negara.

Peneliti dari Trend Asia Andri Prasetiyo menyatakan bahwa dalam RUU EBT ini, jenis ‘energi baru’ bukanlah sumber energi yang patut didorong untuk transisi energi berkelanjutan. Secara substansial, terminologi ini problematik sebab masih memasukkan sumber energi kotor batubara (gasifikasi). 

"Selain berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, ‘energi baru’ juga akan membebani keuangan negara. Karena itu, pembahasan tentang ‘energi baru’ menjadi tidak tidak relevan dalam RUU EBT ini. RUU ini harus fokus pada substansi energi terbarukan saja," jelas Andri.

Seperti diketahui, transisi energi menjadi salah satu langkah penting yang diambil oleh banyak negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memenuhi komitmen Perjanjian Paris agar suhu bumi tidak melebihi 2 derajat celcius.

Penurunan emisi dan suhu bumi ini hanya bisa dicapai dengan memberikan ruang seluas-luasnya untuk pengembangan energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi fosil. Termasuk dengan cara tidak memasukkan ketentuan mengenai energi baru berupa gasifikasi batu bara atau likuifaksi batubara, atau energi nuklir dalam RUU EBT. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement