sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bersama Pemprov DKI, Bahlil Dalami Kasus Holywings Group

Economics editor Heri Purnomo
16/07/2022 10:22 WIB
Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian Investasi akan melakukan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi bersama.
Bersama Pemprov DKI, Bahlil Dalami Kasus Holywings Group (FOTO:MNC Media)
Bersama Pemprov DKI, Bahlil Dalami Kasus Holywings Group (FOTO:MNC Media)

“Terkait dengan perizinan Holywings ini, karena Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka perizinan dan pengawasannya sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah,” jelas Bahlil. 

Ditempat yang sama, Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings Group menyampaikan bahwa setiap outlet Holywings memiliki pemegang saham yang berbeda-beda dengan badan hukum yang berbeda. 

Hotman mengakui adanya perizinan teknis yang belum dimiliki oleh Holywings Group terkait penjualan minuman beralkohol.

“Kita belum punya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), karena ini berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Kami akui belum lengkap izinnya. Kami akan urus,” ungkap Hotman.

Menurut data yang tercatat di Kementerian Investasi/BKPM,  terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta dan hanya 4 outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement