IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan vaksin Nusantara besutan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto bersifat individual. Alhasil, vaksin yang berasal dari sel dendritik itu tak bisa diperjualbelikan guna mendapat keuntungan.
"Sel dendritik bersifat autologus, artinya dari materi yang digunakan dari diri kita sendiri dan untuk diri kita sendiri. Sehingga tidak bisa digunakan untuk orang lain. Jadi, produknya hanya bisa dipergunakan untuk diri pasien sendiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Akan tetapi, vaksin ini tetap bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat. Menurut dia, masyarakat yang hendak disuntikkan akan diberikan penjelasan secara seksama, terkait kinerja hingga efek samping daripada vaksin tersebut.
"Masyarakat yang menginginkan vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian, jika pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien," tutur Nadia.
Keputusan itu disampaikan merujuk pada nota kesepahaman antara Kemenkes, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan TNI AD pada April lalu terkait dengan ‘Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2’.