2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
4. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer
5. Membawa alat tulis pribadi dan kelengkapan dokumen.
“Kedisiplinan dalam penerapan prokes akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada Tilok SKD,” tegas BKN.
(RAMA)