IDXChannel - Bank Indonesia meningkatan besaran insentif kepada sektor prioritas menjadi maksimum 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perluasan cakupan subsektor prioritas dari 38 subsektor prioritas menjadi 46 subsektor prioritas.
"Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga berdasarkan segmen kredit," kata Perry Selasa (23/8/2022).
BI juga mengimplementasikan kebijakan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) berlaku 1 September 2022.
Disisi lain, BI memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi terutama melalui perluasan layanan dan akses QRIS serta BI-FAST kepada berbagai lapisan masyarakat terutama dalam pemberdayaan UMKM dan pembelian produk dalam negeri.