Pertama, komitmen GPFI untuk terus memanfaatkan peluang di era digital yang dipandang semakin penting sehingga dapat mengurangi kesenjangan (inequality) yang timbul akibat berbagai tantangan global di tengah pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung. Lebih lanjut, GPFI menekankan pentingnya menginventarisasi berbagai studi kasus yang dapat mendorong upaya digitalisasi dan inovasi.
Kedua, penguatan pedoman pembiayaan UMKM dengan mempertimbangkan 4 (empat) aspek, yaitu: (1) peningkatan peran dan pemanfaatan Fintech, (2) peningkatan resiliensi UMKM khususnya dalam masa krisis, (3) perlunya membantu UMKM dalam transisi hijau, dan (4) perlunya ketersediaan data granular UMKM untuk membantu UMKM mengakses pembiayaan.
Ketiga, pentingnya meningkatkan peran dan potensi pemuda dan perempuan untuk mencapai ekonomi yang inklusif, serta perlunya akselerasi pembiayaan kepada pengusaha khususnya perempuan.
Keempat, perlunya upaya untuk mendorong pemanfaatan digitalisasi untuk mencapai inklusi keuangan melalui implementasi G20 High Level Principles (HLPs) for Digital Financial Inclusion yang tidak hanya ditujukan kepada negara anggota G20 namun juga bukan anggota. Secara khusus GPFI menggarisbawahi pula pentingnya penguatan literasi digital dan penguatan prinsip-prinsip perlindungan konsumen untuk mendorong Inklusi Keuangan dan ekonomi. (FHM)