Syarat Mengajukan SIM Internasional
Persyaratan untuk membuat SIM internasional tidak terlalu banyak yaitu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, sepert:
- SIM asli (SIM Umum)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Paspor asli
- Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)
Cara Mengajukan SIM Internasional Offline
Membuat kartu SIM internasional dapat dilakukan dengan dua cara, offline dan online. Untuk membuat SIM internasional offline bisa langsung ke gedung SIM internasional di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun sebelum membuat SIM internasional, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:
1. Foto diri terbaru dengan syarat nampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, kemeja, atau jilbab tidak putih dan tidak ada kacamata yang digunakan.
2. Scan KTP Scan KITAP khusus Warga Negara Asing.
3. Foto atau dokumen paspor yang masih berlaku.
4. Scan SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan dibuat.
5. Jika Anda hendak membuat SIM Internasional secara online, Anda dapat melakukannya melalui laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.