IDXChannel – Tahukah Anda berapa biaya dan cara daftar SIM Internasional? Beberapa orang mungkin membutuhkan SIM Internasional untuk keperluan tertentu.
Mengutip dari situs resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id, SIM Internasional merupakan sebuah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional tersebut berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Cara Daftar SIM Internasional

Untuk membuat SIM Internasional, Anda tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen persyaratan tersebut nantinya akan diunggah secara online dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500KB ke situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Berikut adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar SIM Internasional:
- Foto diri terbaru dengan ketentuan:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Untuk bukti fisik (selain foto diri), bisa diunggah dengan cara scan atau difoto di atas kertas HVS.
Setelah mempersiapkan seluruh persyaratan, Anda bisa mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id dan memilih tombol Daftar yang ada di halaman utama. Anda bisa mengikuti setiap instruksi dan mengisi seluruh kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk melakukan screenshot pendaftaran online yang Anda lakukan sebagai dokumentasi.