Biaya SIM Internasional
Untuk biayanya sendiri, pemohon akan dikenakan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:
- Biaya pembuatan SIM Internasional baru : Rp250.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan : Rp225.000
Tidak lupa, ada biaya jasa pengiriman yang harus ditanggung oleh pemohon. Biaya tersebut tergantung dari jasa yang dipilih dan juga jarak tempuh.
Itulah beberapa informasi biaya dan cara daftar SIM Internasional yang bisa Anda lakukan secara online.