IDXChannel - Cara mengajukan SIM Internasional nyatanya sangat mudah. Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Hanya kartu SIM yang berlaku di satu negara yang tidak dapat digunakan di negara lain.
Bagi yang suka bepergian ke luar negeri, baik dengan mobil atau motor, harus memiliki SIM internasional sebagai salah satu persyaratannya. Tidak sulit untuk membuat SIM internasional, karena sekarang sudah bisa didukung secara online.
SIM Indonesia masih dianggap sah dan berlaku di luar negeri, namun terbatas pada negara-negara tertentu di kawasan ASEAN dan Australia. Aturan ini merupakan bentuk kesepakatan kerjasama transportasi antar negara anggota ASEAN.
Namun, terdapat perbedaan peraturan mengenai keabsahan kartu SIM Indonesia di negara-negara ASEAN. Seperti di Singapura, kartu SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan pertama. Atau di Malaysia masih memerlukan SIM internasional.
Jadi jika Anda ingin mengemudi di negara lain, Anda harus memiliki SIM internasional. Ini adalah SIM yang valid di sebagian besar negara di dunia. Meski namanya SIM internasional dan bisa digunakan di banyak negara, SIM internasional tetap dikeluarkan oleh polisi lalu lintas Indonesia (Korlantas Polri).
Syarat Mengajukan SIM Internasional
Persyaratan untuk membuat SIM internasional tidak terlalu banyak yaitu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, sepert:
- SIM asli (SIM Umum)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Paspor asli
- Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)
Cara Mengajukan SIM Internasional Offline
Membuat kartu SIM internasional dapat dilakukan dengan dua cara, offline dan online. Untuk membuat SIM internasional offline bisa langsung ke gedung SIM internasional di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun sebelum membuat SIM internasional, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:
1. Foto diri terbaru dengan syarat nampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, kemeja, atau jilbab tidak putih dan tidak ada kacamata yang digunakan.
2. Scan KTP Scan KITAP khusus Warga Negara Asing.
3. Foto atau dokumen paspor yang masih berlaku.
4. Scan SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan dibuat.
5. Jika Anda hendak membuat SIM Internasional secara online, Anda dapat melakukannya melalui laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Cara Mengajukan SIM Internasional Online
Berikut merupakan tata cara membuat SIM Internasional secara online:
1. Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
2. Klik tombol daftar
3. Mengisi formulir pendaftaran online, mengunggah soft copy foto, dan memindai tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), paspor.
4. Memilih cara pengambilan atau pengiriman Buku SIM Internasional
5. Harap isi detail akun pengembalian. Jika detail pemohon tidak sesuai, biaya PNBP akan dikembalikan.
6. Pemohon akan menerima nomor virtual account di website dan konfirmasi pembayaran melalui email
7. Lakukan pembayaran segera sesuai denominasi yang ditentukan
8. Setelah pembayaran, pemohon akan menerima nomor pendaftaran melalui email dengan bukti pendaftaran
9. Jika sudah siap, SIM internasional akan dikirimkan ke lokasi pemohon SIM. (SNP)