IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio meminta kepada pemerintah untuk terbuka mengenai komponen biaya haji yang naik dari Rp39 juta menjadi Rp69 juta.
“Ya pemerintah harusnya terbuka saja. Artinya, komponen yang naik apa saja, kenapa itu dinaikkan. Jadi yang paling mudah, biaya haji riil yang harus disetorkan pemerintah Indonesia atau calon haji Indonesia ke Pemerintah Arab Saudi tuh berapa?" ujar Agus Pambagio kepada MNC Portal di Jakarta, Jumat (27/1/2023)
"Karena itu kan uang jamaah, uang publik. Kalau ada perubahan kebijakan publik harus disampaikan,” dia menambahkan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan karena usulan kenaikan ini berhubungan dengan uang mereka.
Agus menilai, pemerintah berutang penjelasan mengenai nilai manfaat yang sebelumnya membiayai 60% biaya haji masyarakat. Hal ini, kata dia, berkaitan dengan kasus-kasus korupsi dana haji di masa lalu.
“Di Tanah Air kan pernah ada dugaan kasus korupsi dan itu bukan cuma sekali. Jadi dijelaskan saja subsidinya apa saja,” jelasnya
Selain mengenai data kenaikan komponen, Agus juga menuntut pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai nasib dari calon haji yang sudah terlanjur mendaftar biaya haji dengan harga sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan hal tersebut, karena kalau tidak, akan dianggap menghalangi kesempatan masyarakat untuk naik haji.
“Orang kan enggak bisa dipaksa gitu. Kalau dia punya uang, tapi uangnya ngepas sudah nabung, tiba-tiba dia enggak bisa berangkat (karena kenaikan biaya haji), berarti pemerintah menghalangi orang naik haji dong? Yang sudah waktu awal mendaftar, kita tanda tangan biayanya sekian, tiba-tiba berubah, gimana?”
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan untuk menaikan biaya haji yang sebelumnya sebesar Rp39 juta, menjadi Rp69 juta. Pemerintah mengklaim. hal ini terjadi karena adanya kenaikan pada beberapa komponen, seperti biaya angkutan udara, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan dan sebagainya.
(FAY)