“Orang kan enggak bisa dipaksa gitu. Kalau dia punya uang, tapi uangnya ngepas sudah nabung, tiba-tiba dia enggak bisa berangkat (karena kenaikan biaya haji), berarti pemerintah menghalangi orang naik haji dong? Yang sudah waktu awal mendaftar, kita tanda tangan biayanya sekian, tiba-tiba berubah, gimana?”
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan untuk menaikan biaya haji yang sebelumnya sebesar Rp39 juta, menjadi Rp69 juta. Pemerintah mengklaim. hal ini terjadi karena adanya kenaikan pada beberapa komponen, seperti biaya angkutan udara, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan dan sebagainya.
(FAY)