IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) September lalu berdampak terhadap biaya operasional angkutan kapal perintis.
"Dapat kami laporkan, September terjadi penyesuaian harga BBM yang secara otomatis ini juga perlu penyesuaian terhadap biaya operasional kendaraan," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto dalam diskusi publik, Rabu (2/11/2022).
"Biaya operasional kendaraan ini secara otomatis akan mengurangi terhadap pencapaian sampai dengan akhir tahun," tambahnya.
Suharto menjelaskan, anggaran yang sudah ditetapkan hingga Desember mendatang akan ada pemangkasan pada Oktober atau November. Hal itu dilakukan supaya operasional angkutan perintis tetap berjalan.