Berdasarkan sejumlah poin yang telah disampaikan tersebut, diketahui bahwa tinggi dan rendahnya harga gas dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Karena itu, lanjut Komaidi, tidak hanya terkait dengan rencana perluasannya, tetapi implementasi kebijakan harga gas murah yang telah dilakukan sejak 2016 kiranya perlu ditinjau ulang.
"Definisi mengenai harga gas bumi murah tidak dapat hanya sekedar menggunakan acuan harga nominal yang ditetapkan USD6/MMBTU di plant gate karena penetapan harga gas bumi pada dasarnya harus mempertimbangkan kepentingan industri hulu gas, usaha penyediaan infrastruktur gas, usaha niaga gas, dan kepentingan industri pengguna gas," tukasnya.
Sebagai informasi dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dilaksanakan pada Senin (31/7/2023) lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengevaluasi biaya produksi gas bumi agar harga jual ke industri menjadi kompetitif, terutama dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN. Perintah tersebut merupakan bagian dari rencana perluasan kebijakan harga gas bumi murah yang telah diimplementasikan sejak tahun 2016.
(YNA)