IDXChannel - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membeberkan tingkah laku sebuah perusahaan yang mendapatkan izin usaha di Pulau Gili Trawangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perusahaan itu mendapatkan izin selama 30 tahun, namun tidak ada satupun usaha uyang dijalankan selama 20 tahun lebih. Namun, mereka tetap berusaha mencari pendapatan sedangkan potensi penghasilan penduduk lokal terpinggirkan.
"Izin invetasi bermasalah termasuk di NTB itu pulau Gili Trawangan, konsesi diberikan ke swasta sebesar 30 tahun," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Kata dia, Kementerian Investasi baru tahu perusahaan yang terletak Gili Trawangan bukan dimiliki oleh masyarakat. Bahlil juga menyesalkan perusahaan swasta yang hanya berusaha mendapatkan pendapatan dari Gili Trawangan tanpa menjalankan usahanya selama lebih dari 20 tahun.
"Itu (Gili Trawangan) bukan punya masyarakat setempat, itu konsesi punya pemda tapi didapat dari salah satu perusahaan di mana perusahaan tersebut sudah 20 tahun lebih tidak menjalankan usaha tapi berusaha mendapatkan pendapatan dari usaha di situ," bebernha