sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisa Online dan Offline, Gini Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
29/10/2022 14:20 WIB
Cara mengetahui NPWP aktif atau tidak, bisa dilakukan dengan mudah.
Bisa Online dan Offline, Gini Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak. (Foto: Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak)
Bisa Online dan Offline, Gini Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak. (Foto: Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak)

2. Cek NPWP Online Lewat Aplikasi DJP
Cara cek NPWP selanjutnya adalah melalui aplikasi DJP yang bisa diakses dari ponsel. Berikut langkah-langkahnya: 
- Instal Aplikasi DJP yaitu M-Tax di ponsel Anda. 
- Kemudian Anda dapat masuk ke situs web dengan akun yang sama. 
- Klik Periksa TIN. 
- Sistem akan menampilkan informasi Anda jika PIN Anda aktif. Namun, jika tidak ada yang muncul, Anda dapat menghubungi kantor pajak setempat untuk meminta bantuan.

3. Cek NPWP Online Lewat Scan QR Code
Akun Instagram resmi Dirjen Pajak menjelaskan ada cara baru untuk cek NPWP online, yaitu dengan memindai kode QR. Cara Scan QR Code: 
- Langkah pertama untuk memverifikasi NPWP  adalah dengan memindai kode QR pada kartu NPWP Anda. 
- Kemudian Anda akan  diarahkan ke account.pajak.go.id. 
- Setelah membuka halaman situs web, Anda dapat langsung menyelesaikan validasi. 
- Kemudian masukkan kode pengaman yang diminta pada halaman Verifikasi NPWP dan klik ‘Cek’. 
- Selanjutnya Anda akan melihat notifikasi konfirmasi NPWP dimana Anda bisa mengecek apakah kartu Anda masih aktif.

4. Cek NPWP Online Lewat Email
Selain itu, Anda juga dapat memeriksa status valid NPWP Anda melalui email. Ini sangat mudah. Cukup tulis pesan Anda dan kirimkan ke [email protected]. Sekarang tinggal menunggu balasan email.

5. Cek NPWP Offline
Cara terakhir untuk mengecek apakah NPWP sudah aktif  adalah offline. Artinya akses langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membuat NPWP Anda. Jika Anda menggunakan cara cek NPWP offline ini,  jangan lupa siapkan dokumen seperti KTP yang sesuai dengan data NPWP Anda. Selain itu, Anda dapat memeriksa NPWP Anda secara offline dengan menghubungi Nomor Pajak 1500200. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement