sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisa Online dan Offline, Gini Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
29/10/2022 14:20 WIB
Cara mengetahui NPWP aktif atau tidak, bisa dilakukan dengan mudah.
Bisa Online dan Offline, Gini Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak. (Foto: Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak)
Bisa Online dan Offline, Gini Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak. (Foto: Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak)

IDXChannel - Cara mengetahui NPWP aktif atau tidak, bisa dilakukan dengan mudah. Pemeriksaan ini harus dilakukan untuk memeriksa apakah NPWP milik peserta Wajib Pajak masih aktif atau tidak. 

Hal ini penting untuk menghindari masalah perpajakan di kemudian hari jika NPWP tidak aktif atau salah. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas Wajib Pajak yang terdiri dari 15 nomor unik dan fungsi yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Pribadi, yaitu untuk orang yang sudah memiliki penghasilan di Indonesia, dan NPWP Badan, yaitu untuk perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak

Ada beberapa cara untuk mengetahui NPWP aktif atau tidak. Anda bisa saja melakukan pengecekan secara online, offline, atau dengan menelpon kantor layanan pajak terdekat secara langsung.

1. Cek NPWP Online Lewat Situs Resmi DJP
Cara cek NPWP online yang pertama adalah melalui website resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Berikut petunjuk yang perlu Anda lakukan: 
- Pertama, buka website ereg.pajak.go.id. 
- Anda kemudian dapat memasukkan nomor NPWP Anda secara langsung dengan memasukkan NIK dan nomor kartu keluarga Anda. 
- Sistem kemudian akan secara otomatis  mencari informasi yang Anda masukkan. 
- Jika NPWP  masih aktif,  nomor dan identitas Anda akan ditampilkan. Namun jika tidak ada yang ditampilkan berarti NPWP Anda sudah tidak aktif lagi.

2. Cek NPWP Online Lewat Aplikasi DJP
Cara cek NPWP selanjutnya adalah melalui aplikasi DJP yang bisa diakses dari ponsel. Berikut langkah-langkahnya: 
- Instal Aplikasi DJP yaitu M-Tax di ponsel Anda. 
- Kemudian Anda dapat masuk ke situs web dengan akun yang sama. 
- Klik Periksa TIN. 
- Sistem akan menampilkan informasi Anda jika PIN Anda aktif. Namun, jika tidak ada yang muncul, Anda dapat menghubungi kantor pajak setempat untuk meminta bantuan.

3. Cek NPWP Online Lewat Scan QR Code
Akun Instagram resmi Dirjen Pajak menjelaskan ada cara baru untuk cek NPWP online, yaitu dengan memindai kode QR. Cara Scan QR Code: 
- Langkah pertama untuk memverifikasi NPWP  adalah dengan memindai kode QR pada kartu NPWP Anda. 
- Kemudian Anda akan  diarahkan ke account.pajak.go.id. 
- Setelah membuka halaman situs web, Anda dapat langsung menyelesaikan validasi. 
- Kemudian masukkan kode pengaman yang diminta pada halaman Verifikasi NPWP dan klik ‘Cek’. 
- Selanjutnya Anda akan melihat notifikasi konfirmasi NPWP dimana Anda bisa mengecek apakah kartu Anda masih aktif.

4. Cek NPWP Online Lewat Email
Selain itu, Anda juga dapat memeriksa status valid NPWP Anda melalui email. Ini sangat mudah. Cukup tulis pesan Anda dan kirimkan ke [email protected]. Sekarang tinggal menunggu balasan email.

5. Cek NPWP Offline
Cara terakhir untuk mengecek apakah NPWP sudah aktif  adalah offline. Artinya akses langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membuat NPWP Anda. Jika Anda menggunakan cara cek NPWP offline ini,  jangan lupa siapkan dokumen seperti KTP yang sesuai dengan data NPWP Anda. Selain itu, Anda dapat memeriksa NPWP Anda secara offline dengan menghubungi Nomor Pajak 1500200. (SNP)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement