Dia juga sudah mengurangi karyawan untuk dirumahkan sementara dari asalnya sekitar 200-300 orang, kini tinggal di kisaran 100 orang. Sebab, tidak kuat untuk membayar gaji karyawan yang totalnya mencapai lebih dari Rp500 juta per bulannya.
Eko melanjutkan, pembayaran pajak ke Pemda KBB juga harus ditangguhkan sementara. Hal itu terjadi sejak Desember 2020 hingga Mei 2021. Surat resmi telah dilayangkan ke Pemda KBB untuk menunda pembayaran pajak. Namun hal itu kembali akan dibayar ketika objek wisatanya kembali beroperasi.
"Pajak daerah dari Desember, Januari sampai Mei belum dibayar. Yang Juni saya bayar, tapi dikenai denda. Soalnya lagi susah, pajak yang dibayar kan dari pemasukan konsumen atau pengunjung, kalau usahanya tutup ya gimana," jelas Eko. (RAMA)