IDXChannel - Negara Singapura mengumumkan pemberlakuan pelonggaran aturan protokol kesehatan Covid-19.
Pada Rabu 16 Februari 2022, Gugus Tugas Multi Kementerian Singapura mengumumkan akan menyederhanakan aturan terkait Covid-19 dan menghapus aturan menjaga jarak aman antar individu.
Masyarakat diperbolehkan untuk berdekatan, dengan catatan harus mengenakan masker, seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (18/2/2022).
Aturan protokol kesehatan Covid-19 ini berlaku mulai 25 Februari mendatan dan akan fokus pada lima aspek langkah pencegahan penting dan efektif. Size atau jumlah orang dalam grup, pemakaian masker, persyaratan tempat kerja, jarak aman dan batas kapasitas.
Gan Kim Yong Co-Chair Gugus Tugas Multi Kementerian Singapura mengatakan penyederhanaan aturan ini bertujuan agar masyarakat Singapura lebih paham dan lebih patuh terhadap aturan yang ada.