"Dengan (slogan D4) ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin dan menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit," jelas Aulia.
Sebagai informasi, total sebanyak empat tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit berhasil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keempatnya memiliki peran yang berbeda mulai dari mengajak korban berinvestasi, admin, hingga mengelola website.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (RAMA)