Sebagai informasi, utang Lapindo ini terjadi sejak bulan Maret 2007. Pada kala itu, pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada tanggal 22 Maret 2007.
Di masa itu, perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman sebesar Rp781,68 miliar, namun dana talangan pemerintah yang kemudian menjadi utang yang ditarik adalah sebesar Rp773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8% dengan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
Ketika perjanjian itu disepakati, Lapindo menyebut pihaknya akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu.
Namun kenyataannya, hingga saat jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dengan besaran Rp5 miliar dari total utang Rp773,8 miliar tersebut. Bahkan sampai saat ini, belum ada pembayaran lanjutan dari pihak Lapindo. Karena pembayarannya belum dilakukan, maka nominal utangnya pun makin bertambah karena denda terus berjalan.
(FRI)