IDXChannel - Jumlah utang yang bersumber dari dana talangan untuk penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur kian membengkak. Besarannya sejak jatuh tempo pada Juli 2019 lalu kini sudah tembus sampai Rp2,2 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan utang LMJ per 31 Desember 2020 mencapai Rp2 triliun lebih atau tepatnya Rp2.233.941.033.474. Jumlah itu termasuk pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar.
"Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung," ujar Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Pada saat itu perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%.