IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan menerima surat mengenai penagihan utang dari Lapindo. Perusahaan tersebut menilai tagihan yang diberikan pemerintah terlampau tinggi dan meminta keringanan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan Lapindo mengajukan surat terkait pelunasan utang mengenai kasus lumpur Lapindo yang terjadi di Sidoarjo. Adapun, surat tersebut membahas nilai kewajiban PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya yang dinilai terlalu tinggi.
"Yang bersangkutan sudah bersurat terkait dengan bagaimana mereka melunasi utangnya, nah ini soal nilai," kata Rionald dalam video virtual, Jumat (16/7/2021).
Dia mengatakan surat tersebut pun telah dibalas Pemerintah. Menurutnya, nilai yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan akibat yang muncul dari semburan lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Menurut kita nilai yang telah dikeluarkan pemerintah itu seyogyanya menjadi tanggung jawab," tandasnya.