"Itu kan BSU langsung masuk ke pekening penerima. Buatkan laporan ke Lemnaker saja (kalau ada masalah BSU)," kata Afriansyah kepada MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Adapun persyaratan, kategori pekerja yang menerima, hingga teknis penyaluran sebetulnya sudah tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekeja/Buruh.
Di awal Permenaker tersebut sudah dijelaskan, bahwa pertimbangan pemberian BSU 2022 untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari kenaikan inflasi akibat harga BBM yang naik.
Pada Bab II Permenaker tersebut juga dijelaskan tentang siap yang berhak menerima bantuan pemerintah. Pada Pasal 3 diktum (2) dijelaskan, penerima BSU adalah WNI, Peserta Aktif program BPJSTK, dan mempunyai upah maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK.