sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Kemnaker Bilang Begini

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/10/2022 17:16 WIB
Kemnaker menjelaskan alur pencairan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu untuk pekerja menyusul viralnya bos Waroeng SS potong gaji karyawannya yang menerima BSU.
Bos Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Kemnaker Bilang Begini. (Foto: MNC Media).
Bos Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Kemnaker Bilang Begini. (Foto: MNC Media).

"Itu kan BSU langsung masuk ke pekening penerima. Buatkan laporan ke Lemnaker saja (kalau ada masalah BSU)," kata Afriansyah kepada MNC Portal, Senin (31/10/2022).

Adapun persyaratan, kategori pekerja yang menerima, hingga teknis penyaluran sebetulnya sudah tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekeja/Buruh.

Di awal Permenaker tersebut sudah dijelaskan, bahwa pertimbangan pemberian BSU 2022 untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari kenaikan inflasi akibat harga BBM yang naik.

Pada Bab II Permenaker tersebut juga dijelaskan tentang siap yang berhak menerima bantuan pemerintah. Pada Pasal 3 diktum (2) dijelaskan, penerima BSU adalah WNI, Peserta Aktif program BPJSTK, dan mempunyai upah maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement