Selanjutnya pada Pasal 5 ditambah bahwa pemberian BSU diprioritaskan bagi para pekerja yang belum pernah mendapat bantuan sosial sejenis dari pemerintah, seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Sehingga jika pekerja tidak mendapatkan BSU, padahal sudah menyetorkan data ke BPJS Ketenegakerjaan atau Kemenaker, maka kemungkinan tidak lolos verifikasi yang dikarenakan sudah mendapat bantuan sebelumnya.
Pada kesempatan lain, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga mengungkapkan, penyaluran BSU tahun ini memang diperuntukan bagi para pekerja formal saja yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan para pekerja informal, diharapkan bisa mengikuti bantuan program lain dari pemerintah diluar BSU.
"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," pungkasnya.
(FAY)