Heru sendiri menyadari sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat masih menjadi tugas besar bagi BP Tapera. Sebab, perlu upaya keras supaya Tapera bisa disosialisasikan secara masif, yang pada akhirnya masyarakat bisa lebih mengerti konsep Tapera.
"Ini saya kira memang memerlukan concern khusus berbagai pihak sudah memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa disosialisasikan secara masif. Sehingga seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN yang menjadi peserta inti bisa lebih paham lagi konsepsi Tapera," ujarnya.
Selain itu, Heru mengaku kaget tanggungan 3 persen yang tercantum dalam PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera menjadi heboh di tengah publik. Sebab, aturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak 20 Mei 2020.
Apalagi, saat itu dirinya baru 1,5 bulan menjabat sebagai Komisioner BP Tapera yang memiliki tugas utama melakukan akselerasi dokumen perencanaan anggaran dalam upaya menegakkan tata kelola lewat revisi PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.