sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BP Tapera Usul PPN DTP untuk Rusun Subsidi Diperluas hingga Tipe 45

Economics editor Tangguh Yudha
25/06/2026 03:03 WIB
BP Tapera mengusulkan perluasan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun (rusun) subsidi hingga tipe 45.
BP Tapera Usul PPN DTP untuk Rusun Subsidi Diperluas hingga Tipe 45. (Foto Tangguh/IMG)
BP Tapera Usul PPN DTP untuk Rusun Subsidi Diperluas hingga Tipe 45. (Foto Tangguh/IMG)

Karena itu, BP Tapera juga meminta dukungan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan insentif tersebut. Heru mengungkapkan, pihaknya telah diminta menyusun desain anggaran guna menghitung kebutuhan fiskal apabila usulan tersebut disetujui.

"Selama ini kan pembebasan PPN untuk FLPP kan hanya sampai dengan Rp250 juta dan yang di atas itu disesuaikan dengan harga rusun yang baru, yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PKP, itu belum ter-cover. Itu kita mintakan juga perluasan ke Pak Menteri Keuangan, supaya nanti ada juga ditugaskan saya dengan desain anggaran untuk menghitung kebutuhan fiskalnya," ujar dia.

Selain usulan terkait PPN DTP, Heru menyebut pemerintah juga telah memutuskan sejumlah penyesuaian skema pembiayaan rusun subsidi. Salah satunya adalah pemberian tenor kredit hingga 40 tahun.

Tak hanya itu, suku bunga KPR subsidi untuk rumah susun juga ditetapkan sebesar 6 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan suku bunga rumah tapak subsidi yang tetap berada di level 5 persen.

"Rusun, suku bunganya disesuaikan 6 persen, ya supaya ini juga menjadi insentif bagi bank penyalur, karena makanya risikonya lebih tinggi kalau untuk rusun ya, dan harga unitnya kan lebih tinggi dibanding tempat apa. Ya itu tadi sudah diputuskan," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement