Saleh menyebut, substansinya sudah dikaji dan difinalisasi sejak tahun lalu. Namun begitu, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.
“Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya perpres, jadi kita belum bisa menyampaikan saat ini. Saat ini secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur di perpres,” jelas Saleh. (WHY)