Hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut, dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.
"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan. Yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," tambah Erika.
Sebagai informasi, penetapan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran JBT tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.
BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pengaturan dan penyalurannya.
(NDA)