Lebih lanjut dia menerangkan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. "Waktu Lebaran, rumah sakit BPJS tidak boleh menolak pasien urgensi," tegasnya.
"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP)," sambungnya.
Khusus di rumah sakit, dia bilang, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
(YNA)