IDXChannel - BPJS Kesehatan menyatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses pelayanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selama masa libur Lebaran 2023.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, apabila peserta JKN berada di luar daerah tempat asalnya, maka masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
"Di setiap daerah pasti ada minimal satu FKTP. Jadi pemudik bisa memanfaatkan layanan itu apabila memang membutuhkan layanan kesehatan," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dia juga menekankan, apabila dalam momen Lebaran peserta JKN dalam kondisi kegawatdaruratan medis, peserta tetap bisa datang rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penanganan.