Di sisi lain, Kurniasih juga menganggap, dengan mengembalikan iuran seperti semula, maka Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya bisa menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama.
"Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 FPKS DPR RI sudah menolak kenaikan iuran peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran pas ekonomi masyarakat terpukul akibat pandemi covid-19 tentu saja memberatkan," ucap dia.
Apalagi, bagi kelompok bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini. Menurutnya, akibat kenaikan tarif yang dibelakukan pemerintah, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas.
Bahkan, ada sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas. Maka itu, pihaknya di DPR sudah mengingatkan manajemen BPJS untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi data kepesertaan.
Pasalnya, dia melihat manajemen BPJS juga tidak tranparan berapa peserta BP dan PBPU untuk masing-masing kelas. Selama ini yang disampaikan hanya total peserta BP dan PBPU.