sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 Triliun, DPR Minta Kenaikan Tarif Ditinjau Ulang

Economics editor Sindonews
17/02/2021 10:10 WIB
Keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus cukup besar yaitu Rp18,7 triliun justru disaat pandemi covid-19.
BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 Triliun, DPR Minta Kenaikan Tarif Ditinjau Ulang (FOTO: MNC Media)
BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 Triliun, DPR Minta Kenaikan Tarif Ditinjau Ulang (FOTO: MNC Media)

Di sisi lain, Kurniasih juga menganggap, dengan mengembalikan iuran seperti semula, maka Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya bisa menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama. 

"Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 FPKS DPR RI sudah menolak kenaikan iuran peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran pas ekonomi masyarakat terpukul akibat pandemi covid-19 tentu saja memberatkan," ucap dia. 

Apalagi, bagi kelompok bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini. Menurutnya, akibat kenaikan tarif yang dibelakukan pemerintah, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas. 

Bahkan, ada sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas. Maka itu, pihaknya di DPR sudah mengingatkan manajemen BPJS untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi data kepesertaan. 

Pasalnya, dia melihat manajemen BPJS juga tidak tranparan berapa peserta BP dan PBPU untuk masing-masing kelas. Selama ini yang disampaikan hanya total peserta BP dan PBPU. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement