Mengacu data yang disampaikan BPJS, sampai Oktober 2019, total peserta kedua kelompok ini adalah 35,92 juta. Sementara menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, per Mei 2020 jumlah peserta PBPU adalah 30,68 juta.
"Jika diasumsikan seluruhnya berada di kelas 3, maka nilai selisih iuran lama dengan iuran setelah kenaikan selama setahun adalah sebesar Rp4,09 triliun. Bahkan jika selisihnya menggunakan angka kenaikan tanpa adanya subsidi nilai selisihnya hanya sekitar Rp7,1 triliun," beber dia.
Dengan kondisi demikian, sambung Kurniasih, artinya keuangan BPJS harusnya masih cukup baik tanpa menaikan tarif kelas 3 untuk peserta BP dan PBPU bahkan tanpa membebani pemerintah daerah. Maka sangat layak, jika tarif BPJS Kesehatan ini dikembalikan ke tarif semula khususnya untuk peserta kelas 3. (Sandy)