BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp36,4 Triliun ke 2,9 Juta Peserta Sepanjang 2020

IDXChannel - Sepanjang 2020 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah membayar klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim meningkat sebesar 22,64 persen.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyebut, pihaknya mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM). Predikat itu diperoleh setelah kantor akuntan publik (KAP) melakukan audit laporan keuangan lembaga sepanjang 2020.
Dari audit terhadap Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) tercatat, Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) baik terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13 persen.
"Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP Independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Anggoro, Senin (31/5/2021).
Permudah Pekerja Migran RI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan Mandiri Rilis Platform Pembayaran
Dia mencatat, langkah itu dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal.
Dengan capaian tersebut, Anggoro merasa masih bisa dan perlu dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.
BPJS Ketenagakerjaan akan fokus pada inisiatif strategis pada 2021 dan tahun-tahun mendatang. Fokus itu untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan.
(SANDY)