Menurutnya, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2013 dan mengalami kecelakaan pada 2016. Hingga saat ini dia masih dirawat.
"Sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” kata Anggoro.
Bagi peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, lanjut Anggoro BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama 1 tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.
Hingga kini manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp182 juta. Anggoro mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya.
"Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar," ucap dia.