Dalam kesempatan yang sama, Anggoro mengatakan bahwa BPJSTK sebagaimana Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman subsidi upah, BPJSTK sebagai penyedia data pekerja yang eligible sesuai yang ditentukan dalam regulasi.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar kriteria-kriteria yang ditetapkan dapat terpenuhi," ungkap Anggoro.
Dia juga mengimbau para pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan data-datanya ter-update dengan baik agar nantinya pada saat dilakukan penarikan data dapat sesuai dengan yang diharapkan. (TIA)